top of page

Program Perusahaan/ Karyawan​

"Perlindungan Kesehatan Plus dan Dana Pensiun"​

Seiring dengan meningkatnya daya saing di berbagai lini usaha dan beragam profesi, pernahkah tersirat dalam benak kita manakala para profesional yang merupakan ujung tombak perusahaan mengalami kecelakaan di tengah tugas yang mereka geluti? Bahkan apa jadinya bila kecelakaan tersebut merenggut nyawa orang-orang terbaik di perusahaan? Dalam skala kooperatif, apa jadinya kalau perusahaan belum menyertakan semua karyawan ke dalam Program Asuransi Jiwa?

​

Bila tertanggung adalah karyawan sebuah perusahaan, entitas yang diuntungkan adalah perusahaan tempat dia bekerja.  Proteksi yang diskemakan secara korperatif bisa mereduksi beban biaya perusahaan secara signifikan manakala yang bersangkutan mengalami kejadian tak terduga selama menjalankan tugas dari perusahaan.

​

Program Perusahaan/ Perlindungan Karyawan adalah program Asuransi Jiwa yang dikaitkan dengan Investasi (invest premi), dimana manfaat asuransi dan manfaat nilai tunainya dirancang untuk memberi kenyamanan bagi tertanggung dan keluarga bersangkutan.

Dalam contoh proposal yang kami sajikan ini, premi dibayarkan secara korperatif oleh perusahaan, dengan demikian keuntungan Investasi Nilai Tunai dan Santunan Tunai Asuransi atas nama karyawan milik perusahaan.

​

Contoh santunan tunai seperti : Kecelakaan, Meninggal Dunia dan Lain-lain, kecuali Rawat Inap Karyawan (dirumah sakit provider).  Dan keuntungan hasil investasinya dapat  dimanfaatkan oleh perusahaan sebagai tambahan persiapan pembayaran dana pesangon, PHK atau untuk investasi dana jangka panjang perusahaan.  Sebaliknya jika dibayar oleh individu seluruh manfaat milik individu dan keluarganya.

​

Semoga Program Perusahaan/ Perlindungan Karyawan yang diperlukan saat ini akan memberi rasa nyaman bagi karyawan dalam bekerja tanpa perlu mengkhawatirkan resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari rutinitas dan kompleksitas profesi kita.

Ilustrasi Program Dana Pensiun Plus

​

​Karyawan A usia 26th, Tidak Merokok, Staff Administrasi

3.6 Juta per tahun

 

1. Rp. 3.6 Juta

2. Rp. 3.6 Juta

3. Rp. 3.6 Juta

4. Rp. 3.6 Juta

5. Rp. 3.6 Juta

 

 

 

 

​

10. s/d Usia 55th

(29 tahun x Rp. 3.6 Juta = Rp. 104.4 Juta)

 

Dana Pensiun Karyawan

- Usia 55 tahun Rp. 300 Juta

- Usia 65 tahun Rp.     1 Milyar

1. Jaminan Dana Pensiun​

​

​

​

​2. Pada saat terjadi Rawat Inap Rp. 350,000.00/ hari

​

​

​

​3. Pada saat terjadi Kondisi Kritis ada Santunan Rp. 50 Juta​

 

4. Pada saat terjadi Meninggal ada Santunan Rp. 20 Juta

Pada saat Karyawan A memenuhi salah satu dari 33 Kondisi Kritis, Bebas Premi dan Rekening ini akan menyisihkan Rp. 3.6 Juta per tahun s/d usia 55 tahun.

Maksimal Rp. 150.5 Juta per Tahun Rawat Inap, ICU, Pembedahan, Biaya Dokter Umum & Spesialis, Obat-obatan, dll.

Visit

FP One Agency Office | TCC Batavia

Tower One, 8th Floor, Suite #06-07

Jl. K. H. Mas Mansyur Kav 126 Jakarta Pusat 10220P

Call​​

Telp.     : +62 21-295 293 68
Fax.      : +62 21-295 293 60

Contact

Eddy Suwardy, S.Kom., RFP®

eddys.fpone@gmail.com

Mobile : 0813 453 77515

Pin BB  : 27787BF0

© 2012 by FP One | Financial Planner Number One​

  • facebook
  • w-tbird
  • w-googleplus
bottom of page